Polres Gayo Lues Pastikan Proses Persidangan Korupsi Dana Desa Segera Bergulir

SUMUT ONE

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 19:58 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 17 September 2025 |  Dalam rangka melaksanakan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Gayo Kita” Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.039.731.019,83 yang bersumber dari pengalihan dana bergulir eks PNPM-MPd tahun 2023.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gayo Lues dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus korupsi ini menjadi atensi khusus karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa. Kami berharap proses hukum ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui surat resmi tertanggal 29 Agustus 2025.

Adapun dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni L dan HH.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya: uang tunai Rp87.654.000, satu unit mobil Mitsubishi L300 PU, sepuluh unit freezer, mesin pengupas kemiri, kereta sorong, gerobak sorong, timbangan kapasitas 100 kg, kursi kerja hidrolik, printer, dokumen SPJ, buku tabungan, BPKB, STNK, rekening koran, hingga dokumen pendirian dan kepengurusan Bumdesma “Gayo Kita”.

Proses pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses persidangan dapat segera berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas IPTU Abidinsyah.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:48 WIB

AVID Wartawan di Medan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-59 kepada Agus Andrianto, Doakan Kesehatan dan Kebijaksanaan dalam Pengabdian

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:05 WIB

Gong Xi Fa Cai! Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Ucapkan Selamat Imlek 2577 Kongzili, Sambut Tahun Kuda Api Penuh Harapan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:56 WIB

Razia Mendadak Malam Hari, Lapas Kelas IIA Binjai Sikat Barang Terlarang dari Blok Hunian WBP

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:29 WIB

Sidak Tengah Malam Di Lapas Tanjung Balai, Kanwil Ditjenpas Sumut Sita dan Musnahkan Barang Larangan Dari Kamar Warga Binaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:52 WIB

Sambut HUT Kavaleri Angkatan Darat, Prajurit Yonkav 6/NK melaksanakan Karya Bhakti bersama Masyarakat di wilayah Asam Kumbang

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:54 WIB

Gereja Lapas Kelas I Medan Gelar Wisuda Program Alkitab KOM 100

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:54 WIB

Investigasi Lapangan dan Kesaksian Eks Warga Binaan Tegaskan Narasi Miring Lapas Pancur Batu Adalah Hoaks

Berita Terbaru